-->

PERLU REGULASI TINGKATKAN KREDIT PERIKANAN

Budilaksonoputra... Saat ini sektor perikanan budidaya dan penangkapan semakin menggairahkan. Semakin tahun produksinya semakin berkembang, tetapi modal menjadi kendala utama dalam mengelola usaha perikanan. Menurut Sudirman Saad Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau2 Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu adanya regulasi dan zonasi untuk kredit perikanan dan kelautan.

Pada diskusi bertajuk " mendorong kredit ke sector kelautan" di Jakarta Kamis (14/11/2013) dengan pemateri Direktur Eksekutif Humas Bank Indonesia Diffi A Johansyah dan wakil Ketua KADIN Yugi Prayanto. Menurut Sudirman Saad, kredit perbankan ke sektor perikanan hingga saat inimasing sangat rendah, yakni kurang dari 1% . Padahal kridit usaha rakyat (KUR)  yang disalurkan perbankan hingga 3 Oktober 2013 sudah mencapai Rp. 28,7 triliun; Kemudian, ktedit bermasalah (non performing lon/NPL) dibawah 4% atau lebih rendah dari sektor riil.

Memang nelayan kurang dipercayauntuk meminjam kredit di bank,sehingga kredit ke sektor perikanan dan kelautan  masih nol koma sekianatau kurang dari 1%..kata Sudirman. Dia menduga adanya keraguan perbankan memberikan kreditnya kesektor perikanan, karena belum ada regulasi  yang tepat dan zonasi untuk kredit diperikanandan kelautan ini,tuturnya.

Direktur Esekutif Humas Indonesia, Difft A Johansyah mengakui kredit perbankan ke sektor perikanan dan kelautan memang masih kecil sekali per Agustus 2013 yakni Rp.5,792 miliar atau sekitar 0,26% dari total kredit yang dikucurkan perbankan secara Nasional. Padahal, pertumbuhan sektor perikanan dan kelautan cukup tinggi  sekitar 14,36% dan NPL nya cukup rendahyakni sekitar 2,95%. Sementara kredit ke sektor UMKM per Agustus 2013  mencapai 5 triliun, sedangkan pertumbuhanya 26,8 %. Selama ini hampir 60% kredit di salurkan ke UMKM, per Agustus 2013 mencapai 3,5 triliun atau meningkat dari Desember 2012 yang mencapai Rp 3 triliun..tegasnya

Menurut Diffi, rendahnya kredit perbankan yang disalurkan kesektor perikanan  karena tidak semua bank memiliki sumber daya manusia yang bisa menganalisa seberapa besar kemampuan para debitur untuk mengembalikan kredit yang pinjam dari para pelaku sektor perikanan dan kelautan, sehingga bank sangat berhati-hati sekali untuk memberikan kredit kesektor ini. Ini membedakan dengan sektor UMKM dimana SDM-nya cukup banyak sehingga perbankan mudah memberi krediitnya..katanya.

Diffi juga menambahkan, sebenarnya perbankan dalam memberikan kreditnya itu sangat mudah apabila mereka mengenal nasabah yang memiliki reputasi yang baik. Makanya sebagai debitur persyaratan utama harus dikenal dulu. Kalau dikenal dan mempunyai reputasi yang baik kreditnya pasti secepatnya dicairkan, tetapi debiturnya dikenal tapi masuk dalam blacklish maka pencairan akan sulit karena perbankan akan sangat hati-hati untuk memberi kriditnya. Dia juga mengatakan kedepan Bank Indonesia akan mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor perikanan minimal 20%  dari total kreditnya, dan 20% untuk UMKM. Tujuannya agar perekonomian Indonesia akan tetap terjag dan pertumbuhan ekonami akan meningkat (Sumber : PikiranRakyat)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERLU REGULASI TINGKATKAN KREDIT PERIKANAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel