-->

MENGUPAS PERMENDIKBUD 104 TAHUN 2014 HASIL REVISI DARI PERMENDIKBUD 66 TAHUN 2013

Budilaksonoputra....Sistem peniaian yang dilakukan untuk menentukan  penilaian kemampuan siswa baik pengetahuan, keterampilan pada kurikulum 2013 mengalami revisi dari permendikbud 66 tahun  2013 menjadi permendikbud 104 tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar yang digunakan untuk acuan dalam pengisian format  raport yang terbaru.

Setelah membaca dan memahami permendikbud 104 tahun 2014, kami dapat menarik kesimpulan bahwa format rapor yang terbaru mengalami penambahan format di lintas peminatan pada jenjang SMK.  Selain itu juga ada perbedaan antara permen sebelumnya dengan permendikbud 104 tahun 2014 yakni pada penilaian hasil belajar pada ranah pengetahuan, ranah keterampilan dan ranah sikap. 

Pada permendikbud 66 tahun 2013
  1. Pada ranah pengetahuan , untuk melakukan penilaian hasil belajar didapat dari Nilai harian ( NH ), Nilai Tengah Semester ( NTS ) dan Nilai Semester ( NS). Pada penilaian NH didapat dari Tes Lisan dikalikan 3 ditambah TesTertulis dikalikan 4 dan ditambahkan  Nilai Tugas dikalikan 3 didapatkan hasilnya dibagi 10. Untuk mendapatkan Nilai pengetahuan dengan skor 1,00 – 4,00 diperoleh dari penjumlahan  (NH x 3) + (NTS x 2) + ( NS x 1) = Nilai pengetahuan dibagi 7 = NRP ( Nilai Raport Pengetahuan ). Pada ranah pengetahuan Nilai hasil belajar dinyatakn tuntas bila nilai minumum 2,66. Pada ranah ini nilai yang diambil adalah nilai sebenarnya bukan kelipatan 0,33. Dan bila peserta didik tidak tuntas, maka diperbaiki sebelum proses belajar efektif pada semester selanjutnya.
  2. Pada ranah Keterampilan, Untuk melakukan penilaian hasil belajar didapat dari Nilai Praktik dikalikan 3 ditambah Nilai Proyek dikalikan 2 ditambah nilai Portofolio dikalikan 1, kemudian dijumlahkan keseluruhan dibagi 6, baru didapatkan hasil Nilai Keterampilan. Pda ranah ini Nilai dinyatakan tuntas bila siswa mendapatkan nilai minimal 2,66. Bila siswa tidak tuntas , maka dilakukan perbaikan sebelum proses belajar efektif pada semester selanjutnya. Nilai Ketrampilan ini diambil adalah nilai sebenarnya bukan kelipatan 0,33.
  3. Pada ranah sikap, untuk melakukan penilaian hasil belaar didapat dari  Penilaian diri dikalikan 1 ditambah penilain sebaya dikalikan 1 ditambah penilaian jurnal dikalikan 1 ditambah penilaian observasi dikalikan 2 kemudian dijumlahkan keseluruhan dibagi 5, baru didapat nilai Sikap. Pada ranah ini, siswa dinyatakan tuntas bila dapat nilai B. Bila kenyataan belum tuntas maka siswa dilakukan perbaikan selama 1 semester yang berjalan selamjutya.
Pada penilaian Permendikbud 66 tahun 2013, Masing- masing mempunyai aspek penilaian masing-masing ranah pengetahuan , keterampilan dan ranah Sikap. Pada masing-masing ranah untuk menetukan indikator dantujuan dapat dilihat dari KI 1 dan KI 2 untuk ranah sikap, untuk pengetahuan didasarkan Pada KI 3 dan Ranah Keterampilan didasarkan pada KI 4. Masing ranah untuk mengethui kemampuan siswa diberikan deskripsi.
Penekanan utama pada penilaian hasil permen tahun 2013 ditekankan pada peniaian karakter atau Sikap. Dikatakan Siswa itu naik apabila Ranah pengetahuan dan Ranah Ketrampilan tidak tuntas 3 mapel serta satu mapel Ranah sikap.

Pada permendikbud 104 tahun 2014

Pada Penilaian Hasil belajar siswa pada permen ini paling rendah adalah 1,00 artinya bila dikonversi kepuluhan adalah 25, bukan nilai 0 seperti pada permen sebelumnya.
  1. Ranah pengetahuan, Untuk penilaian hasil belajar pada permendikbud 104 tahun 2014 sama dengan permendikbud 66 tahun 2013. Pada ranah pengetahuan nilai ketuntasan 2,67. Makanya pada nilai B- atau 2,51 – 2,84, para pendidik harus hati-hati karena di nilai ini ada nilai B- yang dinyatakan tuntas dan tidak tuntas. Nilai B- yang tidak tuntas yakni nilai 2,51 – 2,66 sedangkan nilai B- yang tuntas yakni 2,67 – 2,84.
  2. Ranah ketrampilan, pada ranah ini penilaian dititik beratkan pada parameter peniliain praktek, proyek, produk, portofolio dan menulis. Pada nilai ketrampilan diambil nilai tertinggi dari masing-masing parameter penilaian. Contohnya Fajar  mapel Fisika kelas X Mutimedia SMKN 6 Tebo mendapatkan nilai praktek 2,00, nilai produk 2,00, nilai proyek 1,50, nilai fortopolio dapat 3,5 dan nilai menulis dapat 3,7 maka nilai ketrampilannya adalah nilai tertinggi yakni 3,7. Nilai ketuntasan pada ranah ini juga sama dengan permen sebelumnya yakni 2,67, bila siswa tidak tuntas diperbaiki sebelum pembelajaran disemester selanjutnya efektif.
  3. Ranah Sikap. Pada ranah ini penilaian dititik beratkan pada parameter penilaian diri, penilian sebaya, penilaian jurnal dan penilaian observasi. Pada penilaian ini diambil nilai modus atau nilai yang sering muncul. Contohnya Sidik mapel Fisika Kelas X Otomotif dapat nilai diri 3,00, nilai sebaya 4,00, nilai jurnal 3,00 dan nilai observasi 2,00. Jadi nilai sikap Sidik adalah 3,00 ( Nilai yang banyak muncul ). Ranah nilai ini dinyatakan tuntas apabila dapat nilai B. Bila siswa tidak tuntas diperbaiki selama semester selanjutnya.
Pada penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 ditekankan pada pengetahuan dan karakter sikap. Karena pada nilai ketrampilan diambil dari nilai tertinggi dari masing parameter dan Nilai sikap diambil dari modus atau nilai yang sering muncul. Dan kelebihan dari permendikbud 104 tahun 2014 adalah menjelaskan secara mendetil aspek yang dinilai masing-masing ranah. Lebih lengkapnya  akses di DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MENGUPAS PERMENDIKBUD 104 TAHUN 2014 HASIL REVISI DARI PERMENDIKBUD 66 TAHUN 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel