UU GURU DAN DOSEN NOMER 14 TAHUN 2005 DIGUGAT OLEH GURU NON PNS DI MK
20.41
Add Comment
Budilaksonoputra....Guru adalah penentu keberhasilan putra dan putri bangsa Indonesia. Dalam Perekrutan guru ada beberapa cara yakni guru Honda yaitu guru yang diangkat melalui SK bupati/kota, guru kontrak Pusat, guru Gol K1 dan K2 yang sudah mengabdi sebelum tahun 2005 sampai sekaarang tampa terputus. Kemudian guru yang diangkat oleh sekolah itu sendiri karena sekolah tersebut membutuhkan yang disebut guru honor komite. Mengangkat guru dari penjaringan CPNS daerah.
Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru non PNS menggugat UU tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, karena beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka.
Menurut Fathul Hadie Utsman yang mewakili para pemohon menjelaskan bahwa salah satu norma yang dianggap merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen, yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik terhadap guru. "Pemerintah memaknai aturan ini dengan berbeda, bahwa yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan," kata Fathul Hadie.
Menurut Fathul Hadie Utsman yang mewakili para pemohon menjelaskan bahwa salah satu norma yang dianggap merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen, yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik terhadap guru. "Pemerintah memaknai aturan ini dengan berbeda, bahwa yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan," kata Fathul Hadie.
Karena pasal 1 butir 11 inilah guru non PNS yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa mengikuti sertifikasi walau sudah mengabdi puluhan tahun. Kemudian pasal lain yang dianggap merugikan adalah Pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk program sertifikasi bagi semua guru.
"Lagi-lagi pemerintah mengartikannya lain, yakni guru non PNS yang bekerja di satuan yang didirikan oleh pemerintah tidak diikutkan, tidak boleh ikut program sertifikasi guru," kata Fathul.
Sementara pada Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum, diterangkan dalam Pasal 15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh pendidik.
"Pemerintah juga menyatakan yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi ini hanyalah guru negeri atau guru tetap yayasan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah tidak bisa mendapat tunjangan.
"Lagi-lagi pemerintah mengartikannya lain, yakni guru non PNS yang bekerja di satuan yang didirikan oleh pemerintah tidak diikutkan, tidak boleh ikut program sertifikasi guru," kata Fathul.
Sementara pada Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum, diterangkan dalam Pasal 15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh pendidik.
"Pemerintah juga menyatakan yang berhak untuk memperoleh tunjangan profesi ini hanyalah guru negeri atau guru tetap yayasan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah tidak bisa mendapat tunjangan.
( Sumber : Republika Online )
0 Response to "UU GURU DAN DOSEN NOMER 14 TAHUN 2005 DIGUGAT OLEH GURU NON PNS DI MK"
Posting Komentar