-->

Dalil Larangan Menshalatkan Jenazah Orang Munafik

Jenazah Orang Munafik Dilarang Untuk Disholatkan dan Dilarang Didoakan, Ini Dalilnya:

وَ لاَ تُصَلّ عَلى اَحَدٍ مّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّ لاَ تَقُمْ عَلى قَبْرِه، اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللهِ وَ رَسُوْلِه وَ مَاتُوْا وَ هُمْ فسِقُوْنَ. التوبة: 84

Dan janganlah sekali-kali kamu menshalatkan jenazah salah seorang diantara mereka (orang-orang munafiq) selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas quburnya. Sesungguhnya mereka itu telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq. [QS. At-Taubah : 84]

Ayat diatas turun setelah Rasulullah mensholatkan Jenazah Abdullah Bin Ubay (Dedengkot Kaum Munafiqin), Rasulullah melakukan hal tersebut atas permintaan Sahabat beliau Abdulllah bin Abdulullah Bin Ubay yang merupakan anak Abdulllah Bin Ubay, walau sebelumnya sahabat Umar Bin Khattab RA, sempat memohon agar Rasulullah tidak mensholatkan jenazah Abdulullah Bin Ubay, setelah selesai Sholat Jenazah tersebut kemudian turunlah ayat 84 dari Surat At-Taubah.
Sesudah turun ayat tersebut Nabi SAW tidak pernah lagi menshalatkan jenazah orang munafiq.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dalil Larangan Menshalatkan Jenazah Orang Munafik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel