KEGIATAN USAHA PETERNAKAN YANG PERLU IZIN DARI PEMERINTAH
15.02
Add Comment
Sebelum anda memulai sebuah usaha terutama menentukan skala, anda perlu memahami juga peraturan perundangan yang berlaku di negara kita khusunya dalam bidang peternakan. Dalam bidang peternakan tentu saja turunan dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah adalah Permentan/Kepmentan sebagai juknis dan juklak yang harus anda ketahui supaya di kemudian hari anda tidak tersangkut masalah hukum.
Kaitan dari skala usaha ternak budidaya ini dengan perencanaan adalah adanya aturan pemerintah yang mengatur bahwa usaha peternakan skala tertentu membutuhkan izin usaha, adapun peraturan pemerintah yang mengatur tentang skala usaha budidaya ternak yang wajib izin ini adalah keputusan menteri pertanian yang dikeluarkan dengan KEPMENTAN NO.404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perijinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Berikut aturan skala ternak wajib izin dari Pemda setempat atau kantor pelayanan izin KP2TD:
Kaitan dari skala usaha ternak budidaya ini dengan perencanaan adalah adanya aturan pemerintah yang mengatur bahwa usaha peternakan skala tertentu membutuhkan izin usaha, adapun peraturan pemerintah yang mengatur tentang skala usaha budidaya ternak yang wajib izin ini adalah keputusan menteri pertanian yang dikeluarkan dengan KEPMENTAN NO.404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perijinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Berikut aturan skala ternak wajib izin dari Pemda setempat atau kantor pelayanan izin KP2TD:
- Ayam ras pedaging dengan kapasitas lebih dari 15.000 ekor/ siklus
- Ayam ras petelur lebih dari 10.000 ekor ayam produktif
- Itik, angsa atau entok lebih dari15.000 ekor
- Ayam kalkun lebih dari 10.000 ekor
- Burung puyuh lebih dari 25.000 ekor
- Burung dara lebih dari 25.000 ekor
- Kambing /domba lebih dari 300 ekor
- Sapi potong lebih dari 100 ekor
- Kerbau lebih dari 75 ekor
- Sapi perah lebih dari 20 ekor
- Kuda lebih dari 50 ekor
- Kelinci lebih dari 1.500 ekor
- Rusa lebih dari 300 ekor
0 Response to "KEGIATAN USAHA PETERNAKAN YANG PERLU IZIN DARI PEMERINTAH"
Posting Komentar