SETIAP KABUPATEN HARUS ADA FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) UJIAN NASIONAL
11.44
Add Comment
Budilaksonoputra….Setiap kabupaten mempunyai pos Forum Pemantau Independen (Forpi) itu lebih baik agar pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK bisa terkontrol. Pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan dan untuk memastikan terpenuhi hak-hak siswa peserta selama berlangsungnya UN.
Forpi juga membuka pos pengaduan pelanggaran UN di setiap kabupaten agar mepermudah masyarakat untuk melaporkan kecurangan-curangan teroganisir dan sistematik yang dilakukan oleh panitia ujian dan kepala sekolah atau dari pihak lain yang pihaknya mendukung UN. Tim Forpi akan melakukan pemantauan seluruh tahapan mulai pengamanan soal, pendistribusian, pelaksanaan ujian hingga pasca ujian.
Seluruh jajaran Forum Pemantau Independen harus melakukan pemantauan di seluruh kelompok kerja (pokja) atau sub rayon dan satuan pendidikan kabupaten. Dan jangan sampai ada oknum Forki yang bermain mata dengan pihak sekolah.
Menurut Ketua Forpi Kabupaten Sleman mengatakan,disetiap pelaksanaan UN, siswa berkebutuhan khusus (difabel) menjadi salah satu pihak yang akan dipantau intensif. "Kita akan pastikan siswa berkebutuhan khusus mendapatkan hak-haknya mengikuti UN ini," katanya.
Disamping melakukan pengawasan, Forpi juga membuka pos pengaduan pelanggaran UN. Masyarakat termasuk siswa jika menemukan pelanggaran atau merasa dirugikan selama pelaksanaan UN dapat melaporkan ke Forpi melalui telepon 081904136208 atau 081227918382. "Kita akan mencatat seluruh pengaduan itu dan akan kami tindak lanjuti ke pihak-pihak yang terkait," katanya.
Seluruh jajaran Forum Pemantau Independen harus melakukan pemantauan di seluruh kelompok kerja (pokja) atau sub rayon dan satuan pendidikan kabupaten. Dan jangan sampai ada oknum Forki yang bermain mata dengan pihak sekolah.
Menurut Ketua Forpi Kabupaten Sleman mengatakan,disetiap pelaksanaan UN, siswa berkebutuhan khusus (difabel) menjadi salah satu pihak yang akan dipantau intensif. "Kita akan pastikan siswa berkebutuhan khusus mendapatkan hak-haknya mengikuti UN ini," katanya.
Disamping melakukan pengawasan, Forpi juga membuka pos pengaduan pelanggaran UN. Masyarakat termasuk siswa jika menemukan pelanggaran atau merasa dirugikan selama pelaksanaan UN dapat melaporkan ke Forpi melalui telepon 081904136208 atau 081227918382. "Kita akan mencatat seluruh pengaduan itu dan akan kami tindak lanjuti ke pihak-pihak yang terkait," katanya.
Saya mengharapkan kepada seluruh kabupaten di Indonesia Mempunyai Forum Pemantau Idependent (Forpi) Untuk mengawasi pelaksanaan UN 2014 dan pelanggaran pada UN.
( Referensi artikel dari Krjogja tanggal 13/4/2014 )
0 Response to "SETIAP KABUPATEN HARUS ADA FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) UJIAN NASIONAL "
Posting Komentar