-->

KEMENAG IKUTI LANGKAH KEMENDIKBUD MENGENAI PAKAIN SERAGAM BAGI SEKOLAH MADRASAH

Budilaksonoputra…..Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakain Seragam Sekolah bagi Peserta didik dari jenjang SD sampai SMA/SMK.
Seragam sekolah bagi siswa-siswi dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah dibagi menjadi tiga seragam yakni seragam Nasional, seragam sekolah dan seragam kepramukaan. Pada peraturan ini mengenai seragam peserta didik yakni meletakkan Bendera Merah Putih pada dada kiri atas kantong saku
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, Seragam yang  harus memasang atau meletakkan  Bendera Merah Putih didada kiri atas kantong saku adalah seragam Nasional. Kita ingin betul-betul menanamkan kecintaan terhadap Merah Putih. Ini sebagai identitas diri bahwa kita adalah siswa dan siswi Indonesia.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 
Oleh sebab itu dengan terbitnya permendikbud tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengikuti langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai aturan seragam sekolah/madrasah bagi peserta didik dari jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud. "Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam Pramuka juga akan disamakan," katanya, Rabu (11/6). 

( Referensi artikel dari Rol.co.id )

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEMENAG IKUTI LANGKAH KEMENDIKBUD MENGENAI PAKAIN SERAGAM BAGI SEKOLAH MADRASAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel