-->

PEMBUDIDAYA PERIKANAN SUMUT BARU MILIKI 220 SERTIFIKAT

Budilaksonoputra…….Sumatera Utara baru terdapat 220 pembudidaya ikan yang sudah mengantongi sertifikat. Masih ribuan lagi pembudidaya yang belum mengantongi sertifikat sebagi kelayakan usaha komoditas perikanan yang sedang dikembangkannya. Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Budidaya Dinas KP Sumatera Utara Robert Napitupulu, Kamis (24/7 ) di Kantornya
Menurut Robert, sertifikat yang dikantongi oleh pembudidaya merupakan jaminan apakah hasil perikanan yang dibudidayakan itu layak untuk memenuhi standarisasi atas permintaan pasar. "Jadi rata-rata pembudidaya yang telah mengantongi sertifikat adalah yang memang membudidayakan komoditas yang ditujukan untuk ekspor, seperti halnya udang. Selebihnya, adalah pelaku usaha dalam skala besar yang memang selama ini menyasar pasar luar negeri," jelasnya.

Robert menambahkan, Minat pembudidaya dalam kepemilikan sertifikat sangat rendah, dikarenakan harga komoditas produk perikanan yang dibudidayakan relatif sama dengan yang tidak bersetifikat. Sehingga, banyak jumlah pembudidaya yang menjadi enggan untuk mensertifikatkan dirinya sebagai pembudidaya. "Kita sudah melakukan sosialisasi, bahkan untuk memberikan sertifikat kita sampai harus menjemput bola ke lapangan Dengan sertifikasi, cost produksi yang dikeluarkan lebih tinggi. Sebab dengan sertifikat, kehigienisan produk perikanan yang dibudidayakan harus betul-betul steril dan layak untuk dikonsumsi. "Jadi pembudidaya yang tidak mengantongi sertifikat itu adalah mereka yang mengincar pasar lokal. Sebab untuk pasar ekspor, jika komoditasnya tidak bersertifikat, tidak akan diterima pasar internasional, terlebih lagi Uni Eropa," paparnya.

Robert mengingatkan, ke depan, seiring ikut sertanya Indonesia dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN, jumlah pembudidaya yang bersertifikat akan semakin bertambah. Pasalnya, sertifikat merupakan jaminan dari layak tidaknya pelaku usaha dapat bersaing. "Kalau sekarang belum bisa, karena jika dipaksakan pun pembudidaya tidak akan tertarik. Tetapi nanti, dengan keterpaksaan situasi mungkin akan berbeda, sebab kalau tidak, maka pembudidaya akan semakin tertinggal," tuturnya.

Soal produk perikanan yang ada, Robert mengatakan sebenarnya apapun jenisnya sudah berstandart Nasional Indonesia (SNI). Tetapi, untuk dijadikan komoditas yang siap jual, produk itu haruslah mengantongi sertifikat.Untuk perbenihan, kata Robert sertifikatnya bernama CPIB. Sedangkan untuk berbudidaya sertifikatnya disebut dengan CBIB (cara budidaya ikan yang baik) yang mencakup soal perlakuan saat budidaya dilangsungkan. "Tetapi, bukan hanya itu, jika nanti setelah pasca panen, ada lagi yang namanya sertifikat mutu hasil. Sehingga, sebelum komoditas perikanan itu di ekspor, eksportir dan importir memeriksa apakah komoditas yang ada sudah bersertifikat atau belum," pungkasnya.
( Sumber dari medanbisnisdaily.com )

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PEMBUDIDAYA PERIKANAN SUMUT BARU MILIKI 220 SERTIFIKAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel