-->

REGULASI PENATAAN EKSPOR IKAN HIAS MENGUATIRKAN

ikan cantiiik
Budilaksonoputra……Indonesia Negara yang banyak beranekaragam hayati yang melimpah. Untuk ikan keanekaragamannya banyak sekali termasuk jenis ikan hias. Tercatat bahwa 70 % keanekaragaman ikan hias di dunia bisa ditemukan di Bumi Khatulistiwa ini. Perkembangan budidaya ikan hias baik pembisnis, kolektor atau petani semakin meningkat dengan meningkatnya permintaan ikan hias baik dipasar local, nasional dan internasional. Hampir diwilayah Indonesia sebagai edemi ikan hias maka wajar bila negeri kita sebagai sentral produksi budidaya ikan hias. Wilayah paling banyak budidaya ikan hias adalah  pulau Jawa.

Untuk pasar ikan hias rata-rata adalah keluar negeri. Dan pemasaran untuk ikan hias Indonesia masih menginduk ke Singapura yang sebagai Negara  perantara. Maka untuk meningkat daya jual ikan hias ke luar negeri harusnya Negara Indonesia mempunyai regulasi ekspor ikan hias sendiri sehingga mempermudah pemasaran dan akan mengantarkan  Indonesia memegang jawara ekspor ikan hias

Menjadi eksportir ikan hias terbesar di dunia sejatinya bukan sekadar impian. Sebab Indonesia telah memiliki modal utama keanekaragaman hayati ikan hias. Sayang regulasi yang ada belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku bisnis ikan hias terutama eksportir.

Harijati pemilik PT Fantasy Aquarium yang sekaligus eksportir ikan hias air laut dan terumbu karang mengatakan, regulasi ekspor ikan hias yang ada saat ini masih relatif panjang sehingga eksportir perlu waktu lebih. “Mengekspor ikan hias air laut tidak hanya memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) saja, setiap ikan yang akan dikirimkan ke luar sebelumnya harus diperiksa oleh pihak karantina KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) untuk memperoleh sertifikat kesehatan ikan. Ini syarat yang harus dimiliki pengusaha untuk ekspor,”Jelasnya

Harijati menambahkan, Selain itu juga harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat pemberitahuan ekspor. ”Paling tidak kami harus ada rentang waktu satu minggu sebelum ekspor untuk mengurus surat-surat, tidak ada masalah cuma jadi lebih panjang karena sebelumnya tidak perlu di daftarkan ke Kementerian Perdagangan,” Keluhnya

Tak hanya itu menurutnya biaya pengiriman juga masih tinggi karena tarif kargo maskapai Indonesia belum bisa bersaing. ”Kalau dibandingkan Srilanka dan Qatar tarif kargo kita masih lebih tinggi. Misalnya pakai Qatar Air lines US$ 2 per kg, pakai maskapai kita bisa lebih tinggi dari dua dolar,” papar Harijati.

Pemerintah harus menjembatani hal ini agar dalam proses ekspor ikan hias ke luar Negeri lebih murah dan waktu yang singkat. Dan diharapkan pihak pemerintah melalui kementerian yang baru pada pemerintahan Jakowi membuat kerjasama dengan garuda Indonesia  untuk biaya pengiriman ikan hias ke luar negeri lebih murah. Selain itu regulasi maskapai terkait dengan pengemasan ikan hias ke luar negeri juga  jangan banyak membebani eksportir.  Salah satu yang menjadi masalah dalam pengemasan diantaranya adalah sulitnya untuk memenuhi syarat kemasan ikan hias harus anti pecah, harus menggunakan styrofoam khusus dan harus dikarantina dalam waktu yang cukup lama.

Hendra  Putra pemilik PT Harlequin Aquatics berharap menginginkan adanya single authority (pemegang kewenangan tunggal) di bandara khusus spesialisasi ekspor sehingga proses yang saat ini masih memakan waktu banyak menjadi lebih cepat dan rapi. “Bisnis ekspor ikan hias seharusnya dihargai, karena kami telah memberikan income devisa yang besar kepada negara, dipermudah supaya pelaku tidak rumit dalam kepengurusan ekspor,” ucap Hendra.

Dia menambahkan, sampai kini misal proses keberangkatan jam 8 malam, tapi jam 4 sore dokumen harus sudah selesai, begitu banyak waktu ikan itu harus menunggu, ditambah lamanya perjalanan yang bisa memakan waktu hingga 23 jam. “Terlalu banyak waktu terbuang, biaya penanganan ikan menjadi besar sebab kami harus mengkondisikan ikan tetap bugar sampai negara tujuan,” ungkapnya.

Seharusnya pemerintah jangan terlalu lama dalam penanganan barang sebab yang dikirim adalah makhluk hidup. Akhirnya pengekspor harus pintar dalam menjaga kualitas air dan oksigen terlarut juga packaging yang benar agar barang sampai di tujuan dalam keadaaan prima.

Proses yang berbelit juga menambah biaya penanganan, mulai dari biaya timbang, gudang, dan masih banyak lagi, namun Hendra menyatakan tidak keberatan dengan itu semua. Baginya, asalkan selama proses ada penanganan khusus atau ruang terpisah yang lebih rapi dan sejuk bagi ruang tunggu ikan. “Jadi kita mengurusnya lebih enjoy, infrastruktur harus dibenahi, peraturan dipersingkat lagi, dalam 1 otoritas bandara harus berdekatan jadi lebih mudah mobilitasnya,” kata Hendra.

Selain itu, lanjut Hendra, semua harus peduli seperti yang berlaku di Singapura, namun saat ini hanya asosiasi koral saja yang baru memberlakukan peraturan pelarangan ekspor ke Singapura terutama untuk terumbu karang. Ada sanksi dari asosiasi tersebut, namun untuk ikan hias air tawar belum diterapkan, padahal jika bisa terlaksana dengan menstop ekspor ke Singapura maka bisa dipastikan Indonesia memegang jawara ekspor ikan hias,” jelasnya.

Kapan Negara  Indonesia Menjadi Negara eksportir sendiri tidak memasarkan ikan hias keluar negeri melewati Negara Kedua atau ketiga. Sehingga memberi semangat para Eksportir dan akan bermunculan pembisinis- pembisnis baru yang bergelut pada bidang perikanan terutama ikan hias. ( Referensi dari trobos )



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "REGULASI PENATAAN EKSPOR IKAN HIAS MENGUATIRKAN "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel