SEKTOR PERIKANAN DAN KELAUTAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK NAIK SEBESAR 25 TRILLIUN
17.02
Add Comment
Budilaksonoputra……..Pemerintah akan terus menggenjot Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor kelautan dan perikanan. Setidaknya terdapat potensi peningkatan PNBP sebesar Rp 25 Trilun pertahun yang belum termanfaatkan dari sumberdaya ikan dan non sumberdaya ikan. Nilai potensi tersebut rencananya akan dibebankan kepada kapal berbendera asing diatas 30 Gross Ton (GT) yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Inisiatif ini diutarakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Senin lalu (3/11).
Menurut Susi mengatakan, sektor kelautan dan perikanan telah menghabiskan uang negara sekitar Rp 18 triliun setiap tahunnya. Nilai tersebut dipakai untuk operasional pengembangan sektor kelautan dan perikanan berupa anggaran KKP sekitar Rp 6,5 trilun serta subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk perikanan sebesar Rp 11,5 triliun. Saat ini, dari 5.329 kapal besar bertonase diatas 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, 20 persen diantaranya kapal berbendera asing.
Selama ini, setiap kapal hanya berkontribusi sebesar Rp 90 juta melalui pembayaran retribusi perizinan kapal penangkapan ikan. Padahal dalam sekali melaut, setiap kapal dapat menghasilkan ikan hingga 2000 ton. Tentunya nilai yang diperoleh tersebut sangat besar jika dibandingkan nilai pendapatan negara yang disumbangkan. Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar Rp 300 miliar saja per tahun. “Nilainya yang minim itu saja sudah sangat merugikan negara, maka sudah saatnya kita meningkatkannya. Negara kita sesungguhnya bisa mandiri, berdiri sendiri dengan mengoptimalkan sektor kelautan dan perikanan”, kata Susi.
Dia menambahkan, upaya yang akan ditempuh pemerintah untuk mengembalikan keuangan negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan perikanan tangkap. Penangguhan perizinan ini dimaksudkan untuk menekan angka kerugian dari sektor kelautan dan perikanan. Terkait hal itu, KKP telah menyusun peraturan menteri tentang penataan perizinan kapal dan saat ini tengah diusulkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, KKP bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, Polairud dan Bareskrim akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau dan menertibkan kapal yang masih beroperasi selama masa penangguhan perizinan diberlakukan.
KKP berencana untuk mengkaji kembali kebijakan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan pada tahun 2015. KKP akan memeriksa ulang perijinan yang telah diterbitkan, termasuk mengecek keberadaan kapal-kapal bertonase berat yang masih mengggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut sesuai arahan presiden untuk mengalokasikan pemanfaatan subsidi BBM kearah yang lebih bagus. Mengingat pada dasarnya nelayan lebih mengharapkan jaminan ketersediaan pasokan bahan bakar. “Setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan KKP tentunya akan terus dikoordinasikan dengan Kemenko Maritim”, tegas Susi.
Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan. Perlu diketahui, untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook. Selanjutnya, masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan.
( Sumber dari kkp )
0 Response to "SEKTOR PERIKANAN DAN KELAUTAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK NAIK SEBESAR 25 TRILLIUN"
Posting Komentar