-->

MENGRITISI SURAT PENGHENTIAN IMPLEMETASI K.13 UNTUK PEMERINTAH DAERAH


Budilaksonoputra.....Keputusan dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan membingungkan sekolah karena berubah-ubah setiap saat. Kementerian masa Anies Baswedan inilah yang membuat para guru bingung, kenapa?

  1. Baru Kurikulum 2013 digunakan serempak selama 1 semester seluruh sekolah tiba-tiba diberhentikan, padahal kebanyakan guru sudah dapat pelatihan dan bukunya juga sudah dicetak..... Ada apa ini setiap ganti menteri selalu ganti kurikulum?
  2. Ternyata tidak seluruhnya menggunakan KTSP, dimana yang hanya menggunakan yang baru melaksanakan K.13 selama 1 semesteR
  3. Kemudian ada keluar peraturan bersama dirjen pendidikan dasar dan dirjen Pendidikan menengah yang memperbolehkan sekolah menggunakan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang baru menerapkan 1 semester ( Pasar 3 ) dengan syarat mengajukan permohonan kepada dinas terkait di kab/kota.
  4. Dari peraturan bersama tersebut tidak ada buat MTs/MA/MI hanya dijelaskan untuk SD/SMP/SMA/SMK
  5. Kementerian keagamanan menggunakan aturan tersendiri dalam menggunakan kurikulum dilingkungannya. Dan ditambah lagi ada 2 mapel di lingkungan kementerian yang menggunakan kurikulum 2013
  6. Muncul yang terbaru bulan januari yang menegaskan yang baru 1 semester tetap menggunakan kurikulum 2006. 

Anies  Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian tentang beralih ke kurikulum 2006 mengirimkan surat penghentian implementasi K-13 kali kedua. Bedanya jika pada surat pertama dulu ditujukan ke kepala sekolah, sedangkan surat kedua ini ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Harapannya, dinas pendidikan kabupaten dan kota bisa mengkoordinasikan jajaran sekolah di wilayahnya masing-masing. Supaya sekolah-sekolah bisa menuruti keputusan penghentian K-13. Jajaran Kemendikbud akan mengevaluasi "keampuhan" surat kedua itu.

Yang membuat binggung adalah apakah dirjen pendidikan dasar dan Pendidikan menenngah yang mengeluarkan peraturan bersama sudah dapat persetujuai dari Anies Baswedan?.  Kok sekarang Anies Baswedan membuat surat yang ditujukan kedinas pendidikan kota/kab/provinsi yang menyatakan sekolah yang baru 1 semester tetap beralih ke kurikulum 2006 tidak terkecuali. Sekolah sebagai pelaksana  yang sudah siap melaksanakan melaksanakan kurikulum 2013 yang tadinya sudah mengajukan kedinas untuk menggunakan k.13 harus terganjal lagi dengan keputusan Anies Baswedan yang belum genap satu bulan  dari peraturan bersama dirjen pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sebenarnya yang mau diinginkan dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk  pendidikan Indonesia itu apa?. Pendidikan Indonesia sebenarnya mau dibawa kemana, Mau maju atau mau mundur.  Kalau mau menggunakan Kurikulum 2013 yang seluruh sekolah menggunakan K.13 Dan kalau Harus kembali kurikulum 2006 ya seluruh sekolah menggunakannya. Jangan seperti sekarang ada yang menggunakan K.13 dan ada yang menggunakan KTSP.

Menurut saya sebagai guru sebenarnya kurikulum 2013 adalah kurikulum penyempurnaan KTSP yang berkarakter. Dan sudah pas untuk sekolah dalam menghadapi pasar bebas tahun 2015 ini.  Sekolah dibuat serba binggung “maju kena mundur kena” artinya kembali KTSP bukunya juga gak tersedia atau minim dan menggunakan Kurikulum 2013 buku juga banyak yang belum ada..  

Inilah kebinggungan  sekolah seperti yang dijelaskan Didik Suhardi  dari ( www.jpnn.com ) :

Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Didik Suhardi  menuturkan  memang benar banyak sekolah di daerah-daerah yang tetap menjalankan K-13. Sekolah-sekolah itu ogah kembali menerapkan KTSP dengan beberapa alasan.

"Umumnya mereka menetapkan melanjutkan K-13 karena merasa sudah siap," jelas Didik di kompleks DPR, Rabu (21/1). Dia mengatakan salah satu kesiapan dari sekolah adalah buku-buku pembelajaran berbasis K-13 sudah sampai di sekolah. Dan itu sah-sah saja sekolah yang sudah siap untuk tetap menjalankan K-13. Tetapi tidak bisa serta merta memutuskan di internal sekolah sendiri-sendiri. Sekolah yang tetap menjalankan K-13 harus mendapatkan izin dari Kemendikbud. Sampai saat ini Mendikbud Anies Baswedan belum mengeluarkan surat persetujuan sekolah di luar sasaran untuk menerapkan K-13.

Didik menambahkan Pemerintah menetapkan sasaran implementasi K-13 hanya di 6.221 unit sekolah. Sementara sekolah lainnya, kembali menjalankan KTSP. Aturan ini berlaku pada Januari ini, tepatnya saat dimulainya semester genap tahun pelajaran 2014/2015.

Didik menjelaskan, di lapangan banyak sekali faktor yang membuat sekolah tetap melanjutkan implementasi K-13. Di antaranya adalah sudah adanya buku pelajaran K-13 di sekolah-sekolah.

Jika buku itu tidak digunakan, kepala sekolah bisa diperiksa aparat penegak hukum terkait pemborosan anggaran negara. "Kepala sekolah tentu takut jika sampai diperiksa kejaksaan," ungkap Didik. Dengan ketakutan itu, pihak kepala sekolah memilih cara aman. Yakni tetap menggunakan buku-buku K-13 yang sudah telanjur dipesan dan sampai di sekolah.

Namun, jika ada keputusan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa semua sekolah harus kembali ke KTSP, kepala sekolah tidak perlu takut untuk mengikutinya. Sebab, keputusan kembali ke KTSP dan menyimpan buku-buku K-13 sudah ada rujukan kebijakan dari dinas pendidikan setempat. 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MENGRITISI SURAT PENGHENTIAN IMPLEMETASI K.13 UNTUK PEMERINTAH DAERAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel