MULAI TAHUN 2016, UNAS/UN SISTEM PELAKSANAANNYA DI PERMUDAH
14.41
Add Comment
Budilaksonoputra.....UNAS dari tahun 2015 sudah mengalami perubahan dalam kelulusan, dimana pada tahun 2014 kemarin Standar Kelulusan Nasional ditentukan terpusat dengan standar sama seluruh Indonesia. Pada tahun 2015 masih menggunakan standar kelulusan tapi penentuan akhir dikembalikan ke sekolah masing-masing. Pada tahun 2016 UNAS mengalami perubahan lagi, dengan kata lain lebih dipermudah.
UNAS pada tahun 2016 dilaksanakan pada awal semester pada semester kedua kelas ,XI ,IX XII, sehingga siswa yang mendapat nilai kurang atau dibawah standar untuk mata pelajaran tertentu dapat mengulang pada semester yang sama tampa harus mengulangi pada tahun berikutya.
Dengan pengulangan pada semester yang sama bagi pelajaran yang tidak memuaskan bertujuan agar siswa termotivasi untuk dapat lulus tahun yang sama. Dan dengan ini siswa terpacu untuk menaikkan nilai yang dirasakan masih rendah, agar mendapatkan hasil maksimal terhadap pencapaian standar Nasional. UN tahun 2016 terasa lebih mudah dan tidak memberatkan peserta didik.
Peraturan yang mengatur tenang Ujian Nasional ( UNAS ) yakni PP Nomer 19 tahun 2005 jo PP Nomor 32 tahun 2013 dilakukan revisi lagi karena UNAS tidak lagi penentu kelulusan siswa. Tujuan UNAS sepenuhnya untuk menilai mata pelajaran tertentu sesuai dengan pencapaian standar kompetensi kelulusan. Hasil UNAS ini digunakan sebagai pemetaan mutu, dasar seleksi masuk kejenjang pendidikan selanjutnya dan pembinaaan. Pada poin dasar seleksi masuk kejenjang pendidikan selanjutnya untuk lulusan SMA/SMK tidak serta merta masuk keperguruan tinggi seperti tahun 2014 tapi hal ini tergantung masing-masing PTN.
Siswa hasil kelulusan 2015 mendapat SKHUN aja tapi dilengkapi dengan lampiran berupa nilai mata pelajaran yang telah diujikan, termasuk keterangan tentang materi apa yang masing kurang atau cukup baik untuk semua mata pelajaran. Pemberian SKHUN bagi siswa yang sudah melalui tahap UNAS yang dinyatakan lulus dari sekolah untuk memenuhi haknya dalam mengetahui pencapaian terhadap mata pelajaran yang diujikan.
Bila siswa yang tidak puas dengan hasil dari SKHUN 2015 ini dapat memperbaik atau mengulang mata pelajaran UNAS pada tahun berikutnya.
0 Response to "MULAI TAHUN 2016, UNAS/UN SISTEM PELAKSANAANNYA DI PERMUDAH "
Posting Komentar