-->

Aqiqah Dengan Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana Hukum Aqiqah Dengan Menggunakan Kambing Betina? Bolehkah? Bagaimana Pula Hukum Aqiqah dengan Sapi atau Unta?

Hukum Aqiqah dengan Kambing Betina. Aqiqah disyariatkan dalam Islam sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain. Pelaksanaan ibadah aqiqah ditandai dengan pemotongan hewan ternak berupa kambing atau domba baik dengan jenis jantan maupun dengan jenis kambing betina.

Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ

“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]

العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu”. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].

Imam Ahmad berkata: Aaqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau juga melakukannya. Dan dari Samurah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ

“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].
Waktu melaksanakan aqiqah seperti yang telah disebutkan diatas bahwa dilaksanakan di hari ketujuh, ke empat belas dan dua puluh satu. Ada sebagian ulama diantaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat mengenai kebolehan melaksanakan aqiqah selain waktu diatas tanpa batas.

Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah aqiqah.

Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambing sembelihan aqiqah, untuk bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing”. (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan tentang jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing qurban dalam segi usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi para ulama tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan qurban.

Dengan demikian, sah-sah saja apabila Anda akan beraqiqah dengan sembelihan kambing berjenis kelamin betina. Rasul juga tidak menjelaskan mengenai haram atau tidaknya beraqiqah dengan kambing betina sehingga dihukumi sah dan boleh.

Apa saja hewan yang diperbolehkan disembelih untuk aqiqah ?

Apabila kita merujuk kepada hadits-hadist dan sabda Rasulullah SAW, memang dicontohkan bahwa hewan sembelihan aqiqah itu hanya kambing bukannya sapi atau onta. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh menyembelih sapi sebagai pengganti kambing, dalam hal ini para ulama berselisih pendapat.

Imam Asy-Syafi’i dan Al-hanabilah menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlah berdasarkan jenis kelamin bayi yang di aqiqahi. Jika yang di aqiqahi bayi laki-laki, maka disembelih dua ekor kambing. Bila yang di aqiqahi bayi perempuan, maka disembelih seekor kambing.

Pendapat tersebut dilandasi pada hadits nabawi berikut ini :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)

Bolehkah kambing aqiqah diganti dengan sapi ?

Mengenai digantinya kambing aqiqah dengan sapi, para ulama berbeda pendapat dalam menanggappinya. Akan tetapi secara umum kebanyakan membolehkan asalkan tetap dari jenis hewan ternak sebagaimana qurban, yaitu an-na’am, seperti onta, sapi dan kambing. Waktu aqiqah menurut Islam adalah hari ketujuh semenjak kelahiran anak.Ada ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu hanya boleh dengan kambing saja dan tidak boleh dengan sapi atau onta. 

Diantara ulama yang tidak sepakat dengan hewan selain kambing yaitu Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri yang mengacu kepada ijtihad Aisyah ra.
Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak sah aqiqah dengan hewan selain kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidak pula jenis onta, sapi maupun selainnya. Ibnul Qayyim menceritakan bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, diantara mereka melaksanakan aqiqah dengan menyembelih onta namun hal itu langsung di ingkari oleh Rasulullah SAW.

Dasar mereka tidak membolehkan aqiqah selain kambing adalah berikut ini :
قىل لعا ئشه : ىا ام المؤمنين عقئ عليه او قا ل عنه جزورا ؟ فقا لت : معا ذالله ولكن ما قا ل رسو ل الله شا تا ن مكا فا تان
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)

Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, berkata :
قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ
Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)

Adapun pendapat yang membolehkan beraqiqah dengan sapi seperti Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dikalangan Al-Malikiyah ada perbedaan pendapat riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.

Secara umum memang sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing seperti onta atau sapi. Dasar diperbolehkan aqiqah dengan sapi salah satunya adalah karena sapi dan onta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah yaitu untuk qurban.

Ukuran sapi dan onta bahkan lebih besar dari kambing dan harganya pun lebih mahal dibandingkan kambing. Maka tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan selain kambing dengan yang lebih besar dan mahal harganya selama masih tergolong hewan ternak.

Sumber: www.aqiqahberkah.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Aqiqah Dengan Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel